Prosedur Pertek Pensiun PNS

  1. PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN BUP

Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS yang telah bekerja selama bertahun-tahun kepada Pemerintah. PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas usia pensiun yang dimaksud sebagai berikut :

  • 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

  • 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

  • 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama

Usia pensiun jabatan lain diatur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam proses pensiun ini, kewenangan Kanreg BKN adalah mengeluarkan pertimbangan teknis pensiun sedangkan SK Pensiun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020.

  • Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.

Persyaratan

  1. Surat pengantar dari instansi

  2. DPCP

  3. Fotocopy sah SK CPNS

  4. Fotocopy sah SK KP terakhir

  5. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)

  6. Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun

  7. Daftar Susunan Keluarga

  8. Fotocopy sah Akta Nikah

  9. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)

  10. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun

  11. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian.

  12. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian.

  13. Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN.

2. PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN JANDA/DUDA

Pertimbangan Teknis Pensiun Janda/Duda PNS diberikan kepada Janda/Duda dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau hilang.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020

  • Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS

Persyaratan

  1. Surat pengantar dari instansi

  2. DPCP

  3. Fotocopy sah SK CPNS

  4. Fotocopy sah SK KP terakhir

  5. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)

  6. Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun

  7. Daftar Susunan Keluarga

  8. Fotocopy sah Akta Nikah

  9. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian pasangan (jika ada)

  10. Fotocopy sah kematian kedua orang tua (untuk pensiun anak)

  11. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun

  12. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian

  13. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam I (satu) tahun terakhir, bagi PNS yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pengabdian yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian

  14. Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN

3. PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)

PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020

Persyaratan

  1. Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun

  2. Surat pengantar dari instansi

  3. DPCP

  4. Fotocopy sah SK CPNS

  5. Fotocopy sah SK KP terakhir

  6. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)

  7. Daftar Susunan Keluarga

  8. Fotocopy sah Akta Nikah

  9. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)

  10. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun

  11. Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan APS

  12. Surat persetujuan dari pejabat yang berwenang (Sekda/Karo SDM/Kakanwil)

  13. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian.

  14. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir, bagi PNS yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pengabdian yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian.

  15. Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN.

4. PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI

Pensiun Tidak Cakap Jasmani/Rohani dapat diberikan kepada PNS apabila:

  • tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan karena kesehatannya;

  • menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau

  • tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Dasar Hukum

  • UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020

Persyaratan

  1. Minimal masa kerja 4 tahun yang bukan karena dinas

  2. Surat pengantar dari instansi

  3. DPCP

  4. Fotocopy sah SK CPNS

  5. Fotocopy sah SK KP terakhir

  6. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)

  7. Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun

  8. Daftar Susunan Keluarga

  9. Fotocopy sah Akta Nikah

  10. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)

  11. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun

  12. Surat hasil pengujian kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan

  13. Bukti penerimaan hasil pengujian kesehatan oleh instansi

5. PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI

Seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020

Persyaratan

  1. Usia minimal 50 tahun masa kerja 20 tahun

  2. Surat pengantar dari instansi

  3. DPCP

  4. Fotocopy sah SK CPNS

  5. Fotocopy sah SK KP terakhir

  6. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)

  7. Daftar Susunan Keluarga

  8. Fotocopy sah Akta Nikah

  9. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)

  10. Fotocopy sah kematian kedua orang tua (untuk pensiun anak)

  11. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun

  12. SK Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

  13. Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN

6. PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN UNTUK PNS YANG MENCALONKAN DIRI/DICALONKAN MENJADI PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN, KETUA/WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPR, KETUA/WAKIL KETUA/ANGGOTA DPD, GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTA

PNS yang mengajukan permintaan berhenti karen mencalonkan diri/dicalonkan menjadi Presiden, Wakil Presiden, Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPR, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD , Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020

Persyaratan

  1. Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun

  2. Surat pengantar dari instansi

  3. DPCP

  4. Fotocopy sah SK CPNS

  5. Fotocopy sah SK KP terakhir

  6. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)

  7. Daftar Susunan Keluarga

  8. Fotocopy sah Akta Nikah

  9. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)

  10. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun

  11. Surat persetujuan dari PPK

  12. Kartu anggota/pengurus Partai Politik

  13. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana/pernah dipenjara yang dibuat oleh JPT Pratama yang membidangi kepegawaian.

  14. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian.

  15. Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN.